Petani di Inhu Nyambi Jual Sabu

Petani di Inhu Nyambi Jual Sabu

Riaumandiri.co - Profesi sebagai petani tak membuat Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hidup lurus.


Alih-alih menggarap ladang, ia justru menekuni bisnis haram sebagai pengedar sabu.



Langkah Rony terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) meringkusnya di wilayah Pasir Penyu, Senin (23/9). Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.


"Tersangka berprofesi sebagai petani, namun menyalahgunakan profesinya dengan ikut mengedarkan sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (25/9).


Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang diduga masuk dari Airmolek, Pasir Penyu. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek LBJ Aiptu Istanola Pardede bergerak melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo. Pria itu ternyata Rony Kurniawan.


Gerak-geriknya yang mencurigakan terbukti benar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu. Satu paket ukuran sedang disembunyikan di lipatan celana jeans, satu paket kecil di dalam kotak rokok, serta dua paket lainnya di saku celana belakang.


"Polisi juga mengamankan tujuh bungkus plastik klip kosong, sebuah iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah," terang Misran.


Dalam pemeriksaan awal, Rony mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok tersebut.


"Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi, karena bersama-sama kita bisa menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Aiptu Misran.


Atas perbuatannya, Rony dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



Berita Lainnya