Hakim Jonson Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi
Riaumandiri.co - Hakim Jonson Parancis kembali membuat sorotan publik setelah membebaskan terdakwa perkara dugaan korupsi. Kali ini, majelis hakim yang dipimpinnya memutus bebas dua terdakwa kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya diduga merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
Dua terdakwa tersebut adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/9).
"Benar. Sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hamiko yang disampaikan melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalomgo, Senin malam.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara. Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu disebut masih ada, hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM. Persoalan itu, menurut hakim, seharusnya diselesaikan melalui sengketa perdata, bukan ranah pidana.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut adanya kerugian Rp1,7 miliar dianggap hanya sebagai total loss sehingga tidak dapat diakui sebagai kerugian negara. Perbuatan kedua terdakwa pun dinilai hanya kesalahan administrasi dalam menjalankan jabatan, bukan tindak pidana.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi. "JPU menyatakan kasasi," ujar Hamiko.
Sebelumnya, JPU Muhammad Fadil Abdil menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya didakwa melakukan korupsi pada 2015-2016 terkait penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.
Kasus ini terbongkar ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar. Saat itu, diketahui lahan yang hendak digunakan telah terbit SHM atas nama pihak lain. Audit Inspektorat pun menyebut kerugian negara mencapai Rp1.701.450.000.
Vonis bebas ini menambah daftar putusan Jonson Parancis dalam perkara korupsi. Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, ia juga memvonis bebas dua terdakwa korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA senilai Rp621 juta di Kabupaten Pelalawan, yakni Parsana Wiyono dan istrinya, Sanely Mandasari. Padahal, JPU saat itu menuntut keduanya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.