Kadis Pariwisata Diserahkan ke Hakim

Kadis Pariwisata Diserahkan ke Hakim

DUMAI (HR)-Pasca penangkapan dan penahanan Kadis Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai, Taufik Ibrahim oleh penyidik Kejari Dumai, saatnya yang bersangkutan menjalani proses sidang. Penutut melimpahkan tersangka korupsi Retribusi Terminal Barang 2013 tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH saat dihubungi Haluan Riau, sesaat sebelum berangkat ke Pekanbaru, mengatakan pelimpahan Taufik dan seorang rekanna AC (mantan bendahara Dishub) dilakukan, Kamis (4/6) hari ini.

"Sesuai komitmen bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara cepat, makanya kita limpahkan besok (hari ini) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya, Rabu (3/6).

Dikatakan Hendar, tahap II kasus dugaan korupsi Retribusi Terminal Barang 2013 pada Senin pekan lalu. Setelah dalam penelitian penuntut umum sekitar 10 hari, berkasnya sudah layak di bawa ke ranah persidangan.

Kedua tersangka dikenakan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 UU No.31 tentang Pemberantasa Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Sesuai audit BPKP Pekanbaru, kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

"Setelah pelimpahan ini, mudah-mudahan majelis hakim segera menetapkan jadwal persidangan. Sehingga, kasus ini cepat proses hukumnya," harap Kasi Pidsus.

Lanjut jaksa muda enerjik ini, selama dalam penelitian penuntut umum Kejari Dumai, belum dijumpai perihal penambahan tersangka baru. Begitu juga dengan keberadaan seorang tersangkanya TN (mantan Kepala Terminal Baran Dumai) juga belum jelas alias masih kabur.

"Gak ada penambahan tersangka baru dan keberadaan TN juga belum bisa kita ketahui. Mudah-mudahan mellaui Tim Monitoring Kejagung, TN dapat segera ditangkap," tegasnya.

Seperti diwartakan, penetapan status tahanan kedua tersangka tersebut menjadi tahanan Rutan terbilang alot. Melalui adu argumen yang terbilang sengit dengan Kasi Tipidsus, bahkan sempat berusaha ingin menjumpai Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani SH, akhirnya Taufik didampingi Penasihat Hukum Dwi Miswanti SH serta Ac pasrah dengan kejadian tersebut.

Taufik sempat bolak-balik dan keluar-masuk ruangan Tipidsus. Bahkan, ia sempat berusaha ingin jumpa Bu Kajari. Namun, akhirnya yang bersangkutan pasrah ketika digelandang masuk mobil untuk dibawa ke Rutan Kulim, Pekanbaru.

Dengan mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Dumai serta pengawaln ketat aparat kepolisian, sekitar pukul 12.30 WIB akhirnya Taufik dan AC masuk mobil menuju RS Bhayangkara Polres Dumai untuk cek kesehatan. Di RS Bhayangkara Polres Dumai, sejumlah PNS terlihat memberi dukungan moril untuk Taufik ban AC.

Namun, ketika Taufik hendak dimasukan ke mobil jaksa, ketika hendak dibawa ke Rutan Kulim Pekanbaru, dua orang diduga kerabat dekatnya langsung histeris dan berguling-guling di tanah. Seorang yang tak dapat menahan diri hingga pingsan, langsung dimasukan ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit.(zul)