Penerimaan Mahasiswa Baru Timbulkan Ketidakadilan Bagi PTS
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL), khususnya terkait kesenjangan biaya pendidikan, tata kelola anggaran, hingga aturan penerimaan mahasiswa baru.
Dalam kunjungan kerja Panja PTKL ke LLDIKTI Wilayah X, Sumatera Barat, Kamis (28/8/2025), Fikri mengungkapkan bahwa unit cost di perguruan tinggi kedinasan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta pada umumnya.
“Ini menjadi salah satu keluhan utama dari kampus. Kita akan kaji lebih dalam, apalagi sebagian besar anggaran pendidikan yang mencapai Rp757 triliun pada tahun ini juga digunakan untuk program prioritas pemerintah, termasuk yang relevan dengan PTKL,” ujar Fikri.
Selain persoalan anggaran, Abdul Fikri juga menyoroti kebijakan penerimaan mahasiswa baru sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi Nomor 62 Tahun 2023. Aturan yang membolehkan PTN membuka penerimaan tambahan apabila kuota belum terpenuhi dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi PTS.
“Kalau memang sampai batas waktu tertentu PTN belum mencapai 50 persen kuota, mestinya itu menjadi ruang bagi perguruan tinggi swasta. Aspirasi ini realistis dan perlu dikaji ulang oleh pemerintah,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menekankan bahwa Komisi X DPR RI akan memperdalam isu-isu tersebut dalam pembahasan selanjutnya, dengan tujuan menghasilkan rekomendasi yang adil, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan tinggi.
“Ujungnya adalah bagaimana kebijakan ini selaras dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sekaligus memastikan mutu pendidikan tinggi semakin meningkat tanpa meninggalkan satu pihak pun,” pungkasnya. (*)