Polda Riau Musnahkan 121 Kg Sabu Serta Narkotika Lainnya: 34 Tersangka

Polda Riau Musnahkan 121 Kg Sabu Serta Narkotika Lainnya: 34 Tersangka

Riaumandiri.co - Polda Riau memusnahkan sejumlah narkotika, Rabu (27/8), yang dimusnahkan merupakan barang bukti ungkap kasus selama waktu tiga bulan terakhir.


Dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo didampingi para pejabat utama Polda Riau, pemusnahan berlangsung di halaman parkir Mapolda Riau itu juga dihadiri pejabat dari lintas sektor.



Narkotika yang dimusnahkan diantaranya 121,52 Kg sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir ekstasi, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamine serta 642 pcs catrdige vape liquid.


“Polda Riau tidak memberi ruang gerak kepada pelaku kejahatan narkotika,” tegas Brigjen Jossy dalam sambutannya.


Pemusnahan ini sebagai bentuk keberhasilan sinergi lintas sektor, untuk itu Brigjen Jossy mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah membantu dalam memberantas peredaran narkotika.


Sejalan dengan itu, kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam hal pencegahan dan pengungkapan,” tukas Brigjen Jossy.


Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari jaringan internasional.


Puluhan tersangka dihadirkan dalam pemusnahan, masing-masing memiliki peran tersendiri, mulai dari kurir, pengendali hingga pengedar. Jaringan yang diungkap ini berasal dari perairan Bengkalis, Dumai dan Kepualan Riau (Kepri).


“Jumlah ini ungkap kasus selama tiga bulan terakhir, ada 34 tersangka dari 18 kasus,” jelas Kombes Yudha. 4 tersangka diantaranya merupakan perempuan.


Kombes Yudha tak menampik jikalau pengungkapan yang dilakukan oleh timnya itu ada mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau.


“Tersangka ini ada yang dikendalikan dari dalam lapas, yaitu kasus heroin,” urainya.


Sejumlah barang bukti ini, sebut Kombes Yudha, awal rencana akan diedarkan di Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi oleh kurir.


“Total nilai barang bukti ini Rp123 miliar, dengan berhasil menyelamatkan 614.931 jiwa dari bahaya narkoba,” tukasnya.



Berita Lainnya