Kampar Wajibkan Pendidikan 1 Tahun Prasekolah

Kampar Wajibkan Pendidikan 1 Tahun Prasekolah

Riaumandiri.co - Pendidikan di Kabupaten Kampar kini telah mewajibkan 1 tahun prasekolah, ini ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh Bupati Ahmad Yuzar pada Senin (25/8).


Ini merupakan penyelarasan kevijaka wajib belajar 13 tahun yang diinisiasi Kemendikdasmen melalui Direktorat PAUD, Ditjen PAUD Dikdasmen, dengan menghadirkan grand design yang menambahkan 1 tahun pendidikan prasekolah. Program ini sejalan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN dan RPJMN.



Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa kebijakan wajib belajar 1 tahun prasekolah akan memastikan setiap anak usia 5-6 tahun memperoleh layanan PAUD berkualitas sebelum masuk pendidikan sekolah dasar. 


"Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Kampar, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun ini dan dukungan oleh Pemkab Kampar akan diwujudkan dalam bentuk regulasi yang lebih kuat dan dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Ahmad Yuzar.


Setelah pelaksanaan apel pagi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama wajib belajar 1 tahun pra sekolah secara simbolis oleh Bupati Kampar beserta jajaran perangkat daerah.


“Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemda Kampar menegaskan komitmennya menjadikan pendidikan usia dini sebagai fondasi penting dalam menyiapkan generasi Kampar yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing di masa depan," pungkas Ahmad Yuzar.



Berita Lainnya