12 Tersangka Kerusuhan PT SSL Diserahkan ke Kejaksaan
Riaumandiri.co - Sebanyak 12 orang tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) menjalani tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (8/8). Belasan orang itu diyakini akan menjalani sidang di Pekanbaru.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tersebut dikawal ketat aparat kepolisian.
"Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan tahap II berjalan aman dan lancar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi.
Adapun para tersangka itu berinisial AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG. Keempatnya dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Lalu, HFG alias Nanda dan ASG alias Gulo yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 363 KUHP. Berikutnya, ASS alias Pak RT, dan LS alias Pak Sitorus yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Berikutnya, MH yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. Selanjutnya, DW alias Rido, dan HT yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terakhir, S alias Sulis terkait Pasal Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
"Total 12 tersangka," lanjut Jaksa yang akrab di sapa Jay itu.
Dengan telah selesainya tahap II, kata Jay, Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Semua administrasi itu akan dilakukan di Kejari Siak.
Dalam kesempatan itu, Jay meyakini belasan tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu demi kondusivitas wilayah serta sidang berjalan dengan aman dan lancar.
"Para tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," pungkas mantan Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau itu.
Dari informasi yang dihimpun, selain 12 orang tersangka itu, juga terdapat tersangka lainnya. Di antaranya, tersangka anak yang masih di bawah umur dengan insial S alias Supri yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 ke-3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Serta dua tersangka lainnya, yaitu inisial SS yang dijerat Pasal 160 KUHP, dan SS alias Arip terkait Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Dua nama yang disebutkan terakhir, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Para tersangka itu diduga terlibat tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik perusahaan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT SSL yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Dampak dari insiden ini sangat masif. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar. Lalu 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak, bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.