4 Perusahaan dan 1 Pabrik Sawit di Riau Ditutup Terkait Karhutla
Riaumandiri.co - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), langsung mengambil langkah tegas terhadap 5 korporasi atau perusahaan, yang lalai terhadap kebakaran hutan dan laha yang terjadi diwilayah area konsesi perusahaan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan langkah tegas yang diambil ini sebagai keseriusan pemerintah dalam mencegah meluasnya Karhutla di wilayah Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi ke 5 perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan, Sabtu (26/7). Dari lima perusahaan tersebut, empat perusahaan dan satu pabrik sawit di tutup.
Keempat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu, PT Adei Crumb Rubber, ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. PT Multi Gambut Industri, ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Dan PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan. Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia, pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Rizal Irawan.