Ngaku Sempat Kehilangan Ternyata Uang Sawit Digelapkan, Pelaku Diringkus
Riaumandiri.co - Seorang pemuda berinisial RGM (22) diamankan jajaran Polsek Kuantan Mudik karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit senilai Rp25.825.000,00.
Peristiwa ini terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial RAS (33) yang merasa dirugikan setelah uang penjualan sawit yang dititipkan kepada pelaku dinyatakan hilang.
"Uang tersebut merupakan hasil penjualan buah kelapa sawit. Namun pada malam, 5 Juli 2025, pelaku mengaku bahwa uang itu hilang tanpa penjelasan yang jelas," ujar Iptu Ridwan.
Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang senilai Rp15 juta secara bertahap. Namun, pada 9 Juli 2025, RGM justru melarikan diri dan tidak dapat lagi dihubungi. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuantan Mudik.
Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Sejumlah saksi termasuk dua pemuat sawit berinisial RAS (25) dan SH (26) telah dimintai keterangan. Barang bukti berupa nota penjualan bertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan.
"Pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang langsung ke kantor polisi dan membawa terduga pelaku," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RGM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penangkapan dilakukan secara resmi dengan surat perintah dan dokumentasi lengkap.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal, terutama yang merugikan ekonomi masyarakat kecil," tegas IPTU Ridwan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menjadi korban kejahatan. "Setiap laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk langkah penanganan lebih lanjut.