Pemko Pekanbaru Akan Tindak Operasional Angkutan Sampah Mandiri
Riaumandiri.co - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi dengan terhadap angkutan sampah mandiri yang tetap nekat beroperasi di sela aktifnya Lembaga Pengelola Sampah (LPS) keluarahan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, pemberlakuan sanksi tersebut di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita akan lakukan penegakan Perda bagi angkutan mandiri yang masih beroperasi di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," tegasnya, Kamis (10/7).
Untuk itu, ia meminta ke seluruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.
"Mereka angkutan mandiri mesti mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota, bahwa sistem pengelolaan sampah sekarang di titik beratkan kepada lembaga pengelola sampah di kelurahan," ucap Zulfahmi.
Disampaikannya, pada Rabu (9/7), Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penangkapan terhadap angkutan sampah mandiri saat beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Angkutan sampah mandiri tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Yang bersangkutan (angkutan mandiri) mengakui kesalahannya bahwa mereka tetap beroperasi dan belum bergabung dengan LPS. Kita berlakukan sanksi denda sesuai yang ada di dalam perda, Rp500 ribu," ungkapnya.
Selain itu, terang Zulfahmi, angkutan mandiri yang ditangkap juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi. Jika ingin tetap beroperasi, diminta bergabung dengan LPS.