Non Tunai! DLHK Pungut Retribusi Pengelolaan Sampah Mal, Restoran dan Hotel

Riaumandiri.co - DLHK Pekanbaru menegaskan bahwa retribusi sampah pada badan usaha, mal, restoran hingga hotel dipungut olehnya dengan sistem non tunai, Sabtu (5/7).
"Pada hari ini kami dari DLHK sudah berkoordinasi, dan mengumpulkan pihak mal, hotel, terkait pola pengangkutan sampah di badan usaha tersebut. Retribusi yang di badan usaha ini sangat besar," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
"Beberapa mal dan hotel sudah sepakat. Intinya mereka minta kepastian pola pengangkutannya, jamnya dan itu sudah kita sepakati," kata Reza.
“Kami sudah bikin komitmen dengan badan-badan usaha tersebut, bahwasanya mereka harus membayarkan retribusinya itu secara non tunai," terangnya.
Reza menegaskan, apabila ada kutipan retribusi dilakukan secara tunai dan mengatasnamakan DLHK, itu ilegal.
"Apabila ada yang mengatasnamakan DLHK memungut retribusi secara tunai, itu kami katakan ilegal. Karena tidak boleh lagi pungutan retribusi itu dilakukan secara tunai," ujarnya.