Masih Bergulir, Kasus Mafia Tanah Tersangka Kades dan Sekdes di Kampar Menanti P21

Riaumandiri.co - Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Tambang terus bergulir di Polres Kampar.
Pihak kepolisian menyatakan saat ini tengah menanti P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, selain Kades inisial AM dan Sekdes EP, polisi juga menetapkan satu orang warga berinisial BI yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
"Perkara masih lanjut. Masih menunggu P21 dari jaksa," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (5/7)
AKP Gian menambahkan, penyidik telah mengirimkan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan kini proses selanjutnya adalah menunggu P21 untuk kemudian dilanjutkan dengan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Sebelumnya, Kades AM, sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, perlawanannya kandas setelah kalah dalam persidangan praperadilan.
Untuk diketahui, AM, EP dan BI ditetapkan sebgai tersangka oleh Polres Kampar pada Rabu (7/2/2024) lalu setelah dilakukan gelar perkara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, kala itu mengungkapkan bahwa Salikin Moenits menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain.
Salikin Moenits mengetahui peristiwa itu saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada 1 Desember 2023.
Di sana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan milik Salikin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh. Lahan Gunawan Saleh ini didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka: BI sebagai pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM sebagai Kades, dan EP sebagai Sekdes.