Sidang Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan

Annas Bantah Semua Tuduhan

Annas Bantah Semua Tuduhan

BANDUNG (HR)-Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, membantah tuduhan suap yang ditujukan kepada dirinya, dalam kasus alih fungsi lahan di Riau. Bantahan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/6).

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan pembelaan Annas Maamun selaku terdakwa. Seperti dirilis sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. JPU menilai Annas Maamun terbukti terbukti bersalah karena menerima suap dan janji yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal alih fungsi hutan di Riau.
Terkait tuduhan suap sebesar Rp3 miliar dari total Rp8 miliar yang dijanjikan bos PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi, Annas mengatakan suap itu tidak pernah ada.

"Tidak ada penyuapan sebenarnya. Memang saya pernah memberikan disposisi kepada PT Palma Satu yang meminta lokasi perkebunannya masuk dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan. Tapi kemudian kepada wakil gubernur, saya minta agar disposisi itu tidak perlu diproses karena kita lebih mengedepankan kepentingan masyarakat lebih dulu," ujarnya.

Annas juga membantah suap yang dituduhkan JPU senilai USD166.100 dari Edison Marudut Mardauli Siahaan dan Gulat Medali Emas Manurung. Menurutnya, uang tersebut semula akan dijadikan akomodasi dan transportasi tokoh masyarakat Riau ke Jakarta untuk mendesak Menteri Kehutanan merevisi SK Nomor 673 tentang Alih Fungsi Kawasan Hutan.
 
Namun rencana tersebut akhirnya tertunda. Sehingga, uang tersebut dipinjam Annas untuk membayar uang muka rumah di Cibubur, Jakarta Timur."Tidak ada penyuapan. Saat itu saya mau pinjam uang ke Gulat untuk uang muka pembelian rumah di Cibubur," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan pertama JPU dari KPK menilai Annas telah menerima hadiah sebesar USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Annas atas tuduhan menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sedangkan dakwaan ketiga, Annas disebut telah menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp8 miliar yang dijanjikan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi. Uang tersebut diberikan melalui Suheri Tirta. Uang itu diberikan, supaya Annas Maamun dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau ketika itu, memasukkan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro, masuk dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Annas karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan a serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan penjara. (okz, hai, sis)