Risnandar CS Terima Dakwaan: tak Ajukan Eksepsi
Riaumandiri.co - Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4).
Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dan digelar terbuka untuk umum. "Sidang atas nama Risnandar Mahiwa dan Novia Karmila kami resmi buka untuk umum," ujar Hakim Ketua saat membuka persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa diduga menerima aliran dana untuk kebutuhan pribadi dengan modus biaya operasional pemerintahan.
Modus tersebut dirancang secara sistematis dan melibatkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pengacara Novin Karmila, Alhendri Tanjung menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan secara formil terhadap dakwaan yang dibacakan. "Jadi kita lihat nanti di fakta persidangan, kita tidak mengajukan eksepsi keberatan formil, tidak ada masalah," kata Alhendri.
Ia berharap bahwa di dalam fakta persidangan nanti, hanya akan ditemukan satu perbuatan yang menjadi fokus pembuktian. "Kita berharap fakta persidangan membuktikan hanya satu perbuatan yang nanti akan jadi alat bukti saksi, ya kita eksplor di sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Alhendri menjelaskan adanya dua pasal yang didakwakan terhadap kliennya, yakni Pasal 12 F dan Pasal 12 B. Namun, menurutnya, kedua dakwaan tersebut lebih bersifat akumulatif, bukan alternatif.
"Ada dua dakwaan tadi, pertama Pasal 12 F dan Pasal 12 B, tapi sepertinya itu akumulasi, bukan atau, tapi dan. Itu surat dakwaan ada dua, tapi sepintas kami lihat bahwa angka-angka yang ditampilkan itu tercantum pada bagian GU semua itu," tambahnya.
Sementara itu, pengacara Indra Pomi memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia menyebut pihaknya menerima dakwaan yang telah dibacakan. "Mereka menerima ya apa yang didakwakan, doakan saja lancar persidangannya," ucapnya singkat.
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, saat diminta mengajukan eksepsi keberatan, dengan tegas mengakui semua perbuatannya, termasuk menerima aliran dana dari sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru.
"Tidak ada yang mulia, tadi disampaikan dakwaan JPU bahwa memang saya melanggar sumpah jabatan sebagai Pj dan menerima dakwaan eksepsi disampaikan ke penasehat hukum," kata Risnandar di hadapan majelis hakim.
Novin Karmila dan Indra Pomi pun turut menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.