Polres Amankan Pelaku Pencurian Sawit

Polres Amankan Pelaku Pencurian Sawit

TELUK KUANTAN (HR)-Dari hasil pemeriksaaan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing terhadap 12 pelaku yang melakukan aksi pencurian sawit  di lahan milik Mukhtar Ahmad di Desa Giri Sako, Logas Tanah Darat, ternyata pelakunya mengaku sudah sering beraksi.

Namun aksi kawanan pencurian sawit baru diketahui Jumat (29/5) sore, setelah salah satu warga Muhammad Ramadhan melaporkan adanya  dugaan tindak pidana pencurian di kebun Mukhtar Ahmad. Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Imron Taheri bersama Ipda Faisal dan 10 personel Reskrim langsung meluncur ke TKP.

Dipertengahan jalan di Desa Giri Sako, jajaran Satreskrim Polres bertemu dengan pelaku dan langsung menginterogasi pelaku, dari 21 yang diamankan, 12 diantaranya diduga terlibat dan sembilan lainnya dilepaskan karena tidak terlibat aksi tersebut.

12 orang yang diamankan merupakan warga LTD. Aksi kawanan pencurian sawit ini sempat meresahkan warga dan pemilik kebun. Bahkan para pelaku tidak segan-segan melakukan perlawanan apabila dilarang.

Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P melalui Kasat Reskrim AKP Imron Teheri yang dihubungi Minggu (31/5) mengatakan, dari hasil pemeriksaan 12 pelaku sebagian mengaku sudah sering melakukan aksinya, dan sebagian lagi baru beberapa kali melakukan aksi. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara lima tahun.

"Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan dan pemerikasaan terhadap 12 pelaku yang kita amankan," katanya. (rob)