SOALAN SURAT NIKAH WARGA TELUK MERANTI

Dewan Desak Pemkab Selesaikan Keluhan Warga

Dewan Desak Pemkab Selesaikan Keluhan Warga

PELALAWAN (HR)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan bertindak cepat menyelesaikan keluhan warga Kecamatan Teluk Meranti soal surat nikah yang tidak kunjung terbit.

Sebelumnya Kepala Kantor Urusan Agama Teluk Meranti Disman Humar mengatakan, lebih dari 50 kepala keluarga belum mengantongi surat nikah. Padahal, mereka sudah menikah secara sah belasan tahun yang lalu.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Abdullah yang juga Sekretaris fraksi Madani DPRD Pelalawan, Jumat (29/5). Pemkab Pelalawan diminta mengambil langkah cepat dan mengumpulkan tiga instansi sebagaimana yang disampaikan Kepala Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, sehingga sidang isbat nikah bisa segera diselenggarakan.

"Sebagai warga negara Indonesia masyarakat punya hak tercatat di data kependudukan, jika ketiadaan surat nikah itu menjadi kedala, maka Pemkab harus cepat mengambil sikap. Jika tidak akan fatal, kartu KK tidak bisa ke luar, merembet ke akta kelahiran anak. Sekarang jelas tiap anak wajib ada akta kelahirannya," tegas Abdullah.

Menurut Abdullah, tidak ada alasan pemerintah menunda-nunda jalan keluar yang telah dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama itu.

"Harus dikerjakan dari sekarang, mulai dari perumusan panduan pelaksanaan sidang isbat nikah, sehingga masyarakat merasa punya pemerintah yang mengayomi mereka," sebutnya.

Selain dari itu, Abdullah meminta setiap KUA di wilayah pesisir segera melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Pemda.

"Meski warga kita nikah sebelum pemekaran kabupaten, itu bukan permasalahan untuk tidak melayani warga kita. Kerja sama dari pemerintah desa juga diperlukan untuk mendata masyarakat yang memiliki kasus seperti ini," kata Abdullah.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi berjanji, akan segera mengumpulkan Peradilan Agama, Kementerian Agama serta Disdukcapil Pelalawan untuk mencari jalan keluar agar 50 lebih KK di Teluk Meranti mengantongi surat nikah.

"Dalam waktu dekat instansi terkait akan kita panggil untuk membahas penyelesaian permasalahan warga Teluk Meranti yang belum juga mengantongi surat nikah setelah berpuluh-puluh tahun. Sidang isbat nikah mesti cepat kita gelar," kata Atmonadi.

Antomi mengaku, Pemkab Pelalawan tidak akan tinggal diam atas keluhan ini, karena disadari masalah ini menghambat warga mendapatkan administrasi kependudukan.***