DPRD Kuansing Segera Ketuk Palu Ranperda Bantuan Hukum
RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan sinyal segera ketuk palu atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin, sebab mendapatkan keadilan merupakan hak dasar bagi masyarakat.
Hal ini terlihat dalam sebuah acara Paripurna DPRD Kuansing yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Juprizal, tentang agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Senin (12/8/2024) pagi.
Secara mayoritas, fraksi-fraksi di DPRD Kuansing sepakat agar Ranperda tersebut segera menjadi Perda. Namun demikian, DPRD mengingatkan Perda yang akan disahkan nanti harus bisa mengakomodasi masyarakat Kuansing, baik sebagai pihak pemberi bantuan hukum maupun pihak penerima bantuan hukum.
Sebagaimana salah satu fraksi di DPRD Kuansing, yakni Fraksi Golkar, menyampaikan permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana sebagai jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Oleh karena itu, Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khusus untuk masyarakat miskin di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Fraksi Golkar menyarankan agar organisasi lembaga bantuan hukum ini terdiri dari organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum," ujar Sastra Febriawan saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mengharapkan dalam penyusunan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus ada kejelasan dan ketegasan secara detail pengaturan mengenai syarat penerima bantuan hukum, kelompok masyarakat mana yang dapat diberikan pendampingan hukum secara gratis, dan jenis permasalahan hukum seperti apa yang berhak didapatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Terakhir, kata Sastra Febriawan, untuk memudahkan pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Fraksi Golkar mengharuskan organisasi atau lembaga bantuan hukum yang ditunjuk nanti harus berkantor di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Untuk diketahui, pada hari yang sama DPRD Kuansing melaksanakan dua kali Sidang Paripurna. Pada sidang kedua Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD dan Ranperda Bantuan Hukum.
Dengan adanya tanggapan fraksi-fraksi yang memberikan masukan dan saran serta apresiasi terhadap kinerja pemerintah menggesah dua Ranperda tersebut, Pemerintah Daerah Kuantan Singingi mengucapkan terima kasih.
Khusus untuk jawaban dari Pandangan Fraksi Golkar, Pemerintah menjelaskan terkait masyarakat miskin yang akan menerima bantuan hukum akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Bupati. Kemudian bagi pihak pemberi bantuan hukum akan diprioritaskan lembaga bantuan hukum berdomisili di Kuantan Singingi serta sudah terverifikasi.
"Pemerintah berupaya agar lembaga bantuan hukum yang melaksanakan pemberian bantuan hukum sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang dan berkantor di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui Pj. Sekda dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG di acara Paripurna.