Maju Pilkada Bengkalis 2015

Calon Independen Harus Kumpulkan 39.183 Dukungan

Calon Independen Harus Kumpulkan 39.183 Dukungan

BENGKALIS (HR)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan kepada calon perseorangan untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015. Dengan syarat, harus mengumpulkan dukungan paling sedikit 7,5% dari Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkalis 522.431 orang atau 39.183 dukungan.

Kemudian, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% di 8 kecamatan Kabupaten Bengkalis, minimal di 5 kecamatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kab. Bengkalis No. 13/Kpts/KPUKab/ 004.435240/2015, tentang Persyaratan Paling sedikit jumlah dukungan dan sebaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015.

“Untuk penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dimulai 11-15 Juni 2015 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis,” ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Senin (25/5).

Ditambahkan Ketua KPU, penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu penduduk yang pada saat memberikan dukungan telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan identitas kependudukan.

Sementara  untuk dokumen dukungan yang menggunakan formulir model B.1 KWK Perseorangan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung), Paspor; atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil.

“Penyerahan Dokumen Dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/Kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. Untuk informasi lebih lanjut  Dapat menghubungi Tim Helpdesk Pencalonan dengan Firmana Akbar, SH Telp/HP 085274946749 dan Sujanto Telp/HP 08127597102,” tutup Ketua KPU. (man)