THR dan Gaji ke-13 Paling Cepat Diberikan H-10 Lebaran

THR dan Gaji ke-13 Paling Cepat Diberikan H-10 Lebaran

RIAUMANDIRI.CO - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara akan diberikan 100 persen dan dikeluarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hal ini sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Anggaran yang akan diberikan untuk pengeluaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp99,5 Triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp48,7 Triliun untuk THR dan Rp50,8 Triliun untuk gaji ke-13. Kedua dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari VOA, Senin (18/03/2024).


Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa para ASN diharapkan dapat memanfaatkan dana untuk mendukung produk lokal atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Kita harapkan dibelanjakan di dalam negeri sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 adalah PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khsusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan dan Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Ad hoc.

Selain itu, Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN Lembaga Non Struktural (LNS), pimpinan dan pegawai non ASN pada Basdan Layanan Umum (BLU), pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik, pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru, aparatur negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Adapun komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok  (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjanga jabatan struktural), tunjangan kinerja per bulan. Kemudian, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru secara penuh.

Adapun, komponen THR untuk pensiunan adala pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, tenaga honorer tidak diberikan THR dan gaji ke-13 kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK.