Satpol PP Belum Temukan THM Beroperasional

Satpol PP Belum Temukan THM Beroperasional

Riaumandiri.co - Satpol PP Kota Pekanbaru, sudah mulai mengawasi kegiatan pelaku usaha saat Bulan Ramadan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, memasuki hari kedua Ramadan belum menemukan pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas saat Ramadhan. 

"Sementara masih berjalan baik, belum ditemukan yang melanggar," kata Zulfahmi Adrian, Rabu (13/3). 


Ia memastikan patroli di lapangan masih akan terus berlanjut. Mereka bersama tim gabungan TNI dan Polri mengawasi pelaku usaha yang dibatasi kegiatannya. 

Dalam satu minggu pertama ini jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar maka akan diberikan sanksi teguran berupa peringatan, namun berikutnya akan dilakukan penindakan hingga penutupan tempat usaha. 

"Pertama kita kasih peringatan, untuk minggu ini sambil sosialisasi. Minggu berikutnya baru dilakukan penindakan," jelasnya. 

Zulfahmi merinci, untuk petugas melakukan patroli setiap hari. Dimulai pukul 09.00 WIB hingga siang. Kemudian dilanjutkan pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. 

"Untuk tempat hiburan malam belum ada kita terima laporan yang buka. Sebelum Ramadhan kita kemarin sudah adakan pertemuan dengan pemilik tempat hiburan, kita sudah berikan imbauan untuk menutup usaha mereka selama Ramadhan," ungkapnya.

Sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.

SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.