KPU Riau Ambil Alih Tugas Wewenang 11 KPU Daerah

KPU Riau Ambil Alih Tugas Wewenang 11 KPU Daerah

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengambil alih tugas dan wewenang dari 11 KPU tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, ini terhitung sejak 5 Maret 2024 hingga ada perintah lanjutannya.

Pengambilalihan tugas dan wewenang ini dikarenakan anggota KPU tingkat Kabupaten/Kota di 11 daerah ini sudah habis masa tugasnya per 4 Maret 2024, sementara Komisioner yang baru belum lagi diputuskan oleh KPU pusat.

"KPU Riau menerima surat keputusan 302 dari KPU RI tentang Pengambilalihan tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupetan/Kota di 11 daerah se Provinsi Riau. Maka. mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kabupaten/Kota diambil alih tugas , kewajiban dan kewenangannya oleh KPU Provinsi Riau," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (6/3).


Kebijakan ini akan dilangsungkan oleh KPU Riau sampai adanya ketetapan dari KPU RI terkait kepengurusan KPU Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 2024-2029 nantinya, selam itu belum dikeluarkan maka kewajiban masih ditangan KPU Riau.

"Pengambilalihan tugas ini dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji 11 KPU Kabupetan/Kota se Provinsi Riau," paparnya.

Disinggung soal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, Nugie sapaan akrabnya menjawab itu akan tetap berlangsung seperti dengan agenda yang telah dijadwalkan, tahapan penghitungan ini akan berlangsung sejak 7 Maret-9 Maret 2024 di tingkat KPU Riau.

"KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pemilu 2024 yang direncanakan pada 7-9 Maret 2024," tukas Nugie.