Tekan Terjadinya Tindak Pidana dan Perdata, Pemkab Siak MoU Bersama Kejari Siak

Tekan Terjadinya Tindak Pidana dan Perdata, Pemkab Siak MoU Bersama Kejari Siak

Riaumandiri.co - Guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Tahun 2024, terhadap berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara ASN.

Hal tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri usai melakukan kesepakatan kerjasama dengan kejaksaan Negeri Siak, berlangsung di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, selasa (20/2).

"Dengan MoU ini kita semua terlibat terhadap pajak bumi dan bangunan yang harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak yang hasilnya itu langsung diwujudkan dengan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah," sebut Alfedri.


Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan  Kesepakatan Kerjasama tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak.

Pada kesempatan tersebut, Alfedri menyampaikan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerjasama yang berlangsung setiap tahunnya, ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang digunakan.

Oleh sebab itulah lanjut Bupati kepada setiap penghulu Kampung se-Kabupaten Siak harus  berkomitmen dalam meningkat pajak bumi dan bangunan yang ada di wilayah kampungnya masing-masing.

Sedangkan dari hasil pajak didapatkan dari jumlah keseluruhannya, kemudian sepuluh persen diantaranya akan dikembalikan kepada Kampung terkait.

"Nah jika kampung terkait ingin meningkat hasil pajak yang ada, maka penghulu juga harus bekerja keras untuk dapat terus menggali sumber-sumber pajak yang terdapat di wilayah mereka masing-masing," tambah Alfedri.

Dan begitu juga terkait penggunaan anggaran yang dimiliki kampung. Kemudian ketika anggaran tersebut dibelanjakan, diminta untuk memahami aturan atau petunjuk yang sudah ada dan jangan ditabrak.

"Oleh sebab itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini. Saya mengharapkan pembinaan hingga kebawah dari Kejaksaan Negeri Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat di bina atau ditunjuk arahkan," harap Bupati.

"Tapi jika dalam perjalanan pelaksanaan terhadap keuangan sudah tidak bisa di bina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu," tegas Alfedri. 

Sementara itu, Kejari Siak Moch Eko joko Purnomo menyebutkan bahwa peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah daerah pada bidang perdata dan tata usaha dalam menekan terjadi tindak pidana perdata di lingkungan Pemerintah Daerah adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.

Kesepakatan bersama yang telah di tandatangani adalah bagian atau upaya dari kita semua agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada dan kepada aparatur pemerintah, BUMD, Camat dan Penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak diminta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Namun disamping itu juga kami dari kejaksaan selalu siap membantu terhadap pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, Camat dan Penghulu minta bimbingan terhadap pelayanan hukum," kata dia.

"Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami. Ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (Infotorial)