Terapkan UMK Rendah, Komisi VI DPR Sambangi Perusahaan di Cirebon

Terapkan UMK Rendah, Komisi VI DPR Sambangi Perusahaan di Cirebon

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VI DPR RI yang dipimpin Herman Khaeron menyambangi PT Long Rich Indonesia di Cirebon Jawa Barat. Kunjungan Komisi VI DPR itu untuk menindaklanjuti atas banyaknya pengaduan masyarakat.

Beberapa kasus yang mencuat diantaranya yaitu adanya permintaan uang masuk sebagai karyawan, katering yang tidak bermutu, serta tingkat kesejahteraan yang rendah. 

"Tadi temuannya bahwa ada UMK (upah minimum kab/kota) yang terlalu rendah, suasana pabrik yang perlu diperbaiki, dan juga makan siang yang kurang berkualitas. Ini fakta yang harus kita lakukan terus-menerus, supaya investasi betul-betul sesuai dengan harapan dan keinginan," ungkap Herman Khaeron di Cirebon Jawa Barat, Senin (19/2/2024).

Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Investasi/BKPM, lanjut Herman, yang dibicarakan bukan hanya soal kuantitas atau seberapa besar investasi itu masuk dan mendongkrak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana investasi ini bisa menjadi sebuah investasi inklusif, yang terbuka dan berdampak langsung kepada masyarakat. Secara kualitas memberikan daya dukung terhadap kesejahteraan masyarakat. 

"Investasi bukan hanya kuantitas tapi memiliki kualitas, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, baik tingkat kesejahteraan, perbaikan lingkungan hidup, kemudian meningkatkan ruang-ruang maupun peluang-peluang baru dalam usaha masyarakat. Ini penting," tandas politisi Partai Demokrat itu. 

Dikatakannya, Komisi VI DPR mendukung terhadap peningkatan investasi dan mendorong pertumbuhan investasi agar dapat lebih baik lagi kedepannya.

"Kami juga menginginkan investasi ini sederas mungkin masuk ke negara, namun tentu tadi harapannya bisa lebih terbuka dan bisa memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat, baik yang bekerja di dalam pabrik maupun warga masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar pria yang akrab disapa Hero tersebut.

Masalah lain yang juga menjadi sorotan Komisi VI atas keberadaan PT Long Rich Indonesia di Cirebon adalah posisi lokasi pabriknya yang tidak berada di dalam kawasan industri sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Saya termasuk dari awal yang mempertanyakan masalah itu. Apakah kawasan ini sah menjadi kawasan industri. Karena memang hanya dua kawasan yang diperbolehkan, yakni dalam kawasan industri atau dalam kawasan peruntukan industri. Kalau tidak masuk dalam dua kriteria kawasan itu, maka seperti apa kawasan ini," tukasnya.

Lagi pula tambah Herman, dengan menyusutnya kawasan pangan produktif atau kawasan hijau, dimana dulunya merupakan kawasan tanaman bawang dan tebu, lalu menjadi kawasan pabrik, tentu biaya hidup masyarakatnya juga akan semakin meningkat. 

"Nah inilah yang harus dipertimbangkan betul, bahwa bukan hanya untuk jangka pendek ini menyerap tenaga kerja sebesar-besarnya, tetapi juga secara jangka panjang bagaimana dampak terhadap masyarakat di sekitar," katanya.

Kalau kemudian Cirebon dibangun pabrik-pabrik juga, sementara daerah ini penyumbang pangan nasional. Ini fakta yang tentu harus kita dudukan secara benar dan secara baik. Sehingga pembangunan yang kita lakukan memang berkelanjutan," pungkasnya. (*)



Tags DPR RI