SIREKAP Diklaim KPU Sudah di Audit Lembaga Berwenang

SIREKAP Diklaim KPU Sudah di Audit Lembaga Berwenang

Riaumandiri.co - KPU RI mengklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C hasil di TPS.

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2) malam.

Betty menilai mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Ia pun menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan jadi rujukan penghitungan resmi KPU.


"Jangan lupa bahwa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang dilakukan dari TPS ke PPK sampai dengan KPU," kata dia.

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan sertifikasi aplikasi untuk Sirekap. Namun, ia tak menjawab secara jelas saat ditanya siapa pengembang Sirekap.

"Yang jelas aplikasi Sirekap ini disertifikasi sesuai dengan standar Kominfo," kata Idham.

Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap.

Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.

Sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit. Hal itu bertalian dengan banyaknya kesalahan perolehan yang terekam pada Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan Sirekap untuk diaudit. Ia menyakini KPU yang dipimpin oleh Hasyim Asy'ari terbuka untuk audit Sirekap.

Selain itu, Bagja juga mendorong KPU untuk mengungkap alasan di balik kesalahan yang terjadi.

"Dan kemudian juga harus menjelaskan kenapa kemudian data itu terbacanya sebegitu besar, apa masalahnya," kata Bagja saat dihubungi, Jumat (16/2).

Saat ini, KPU menghentikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sejumlah daerah. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan hal ini demi memastikan akurasi data perolehan suara yang diinput di Sirekap.

Namun, penghentian sementara ini dinilai bisa jadi pintu masuk kecurangan. Menurut kelompok Perludem, rekapitulasi sebetulnya bisa tetap berjalan sambil KPU memperbaiki Sirekap.