Mulyanto Minta PLN Rutin Periksa Meteran Listrik Pelanggan, Ini Alasannya

Mulyanto Minta PLN Rutin Periksa Meteran Listrik Pelanggan, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO - Menyusul adanya keluhan pelanggan listrik atas pengenaan denda hingga Rp40 juta, nggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta PLN memeriksa meteran listrik pelanggan secara berkala.

Pemeriksaan rutin ini perlu agar bila ditemukan kejanggalan pada meteran listrik bisa langsung diketahui tanpa harus menunggu waktu lama. Dengan demikian apabila ada denda yang harus dibebankan kepada pelanggan, jumlahnya tidak besar.

"Kebanyakan yang terjadi sekarang ini kan banyak pelanggan yang keberatan dengan denda yang dikenakan PLN karena jumlahnya sangat besar. Padahal sebelumnya tidak ada pemeriksaan meteran listrik secara rutin," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (15/1/2024).

Mulyanto minta Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Direktur Utama PLN memperbaiki aturan teknis terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) agar tidak merugikan pelanggan.

Terkait masalah denda dugaan pelanggaran penggunaan tenaga listrik yang disampaikan pemilik akun @brosalind di media sosial X, Mulyanto sudah menanyakan langsung ke pihak PLN. Pihak PLN sudah memberikan penjelasan dan kronologis kejadian itu. Di pihak pelanggan juga sudah memahami masalah yang dialami.

"Selanjutnya tinggal dicari kesepakatan besaran denda yang wajar dan skema pembayarannya.  Mereka berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan melaporkannya kepada DPR," kata Mulyanto.

Mulyanto melihat persoalan teknis hubungan penyedia jasa kebutuhan masyarakat dengan pelanggannya memang membutuhkan aturan yang lebih rinci. Jangan sampai semua diselesaikan secara spontanitas sesuai keadaan di lapangan. Hal ini tentu bisa merugikan masyarakat.

"Bisa saja ada oknum yang coba memanfaatkan kekosongan aturan ini untuk kepentingan pribadinya. Sebab banyak masalah di lapangan yang diselesaikan dengan cara damai di meja-meja yang tidak resmi," kata Mulyanto.

Karena itu menurutnya, pihak penyedia layanan harus punya aturan yang lengkap terkait masalah penyelesaian dugaan pelanggaran ini," harap Mulyanto. (*)



Tags PLN