DPR: Penyusunan RUU Kesehatan Libatkan Partisipasi Publik

DPR: Penyusunan RUU Kesehatan Libatkan Partisipasi Publik

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dengan tegas mengatakan proses penyusunan UU Kesehatan telah menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) atau melibatkan partisipasi publik dengan melakukan diskusi baik secara formal maupun informal.

Penegasan itu disampaikannya dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/1/2024).

“Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi RUU inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” jelasnya di MK.

Diketahui, gugatan judicial review dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan terkait  meaningful participation  yang dianggap bahwa DPR RI kurang ataupun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak.

Melki secara tegas membantah hal tersebut karena sejak penyusunan baik di Baleg sampai di Komisi IX telah melibatkan publik, baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.

“Jadi kalau kita cermati tadi itu dari data yang saya lihat itu sejak dari mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menuturkan dalam penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak.

“Kami melihat bahwa dari segi kekuatan formil dari proses yang kami lalui sih, belajar dari catatan MK terkait undang-undang omnibus law cipta kerja yang kami dapatkan dari pesan MK itu yang kemarin kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini, jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful  partisipasinya,” pungkasnya. (*)