16 Pemuda Selatpanjang Disandera di Kamboja

Polisi Minta Bantuan Interpol

Polisi Minta Bantuan Interpol

PEKANBARU (HR)-Kabar tentang disanderanya 16 pemuda asal Kabupaten Kepulauan Meranti di Kamboja, telah disikapi jajaran Polres Meranti. Untuk membebaskan mereka, Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan berupaya menggaet Interpol.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, kemudian dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan langsung berhubungan dengan Interpol untuk penanganan kasus ini," terangnya, Kamis (14/5).

Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi yang membenarkan adanya 16 pemuda asal Meranti yang bekerja di salah satu negara ASEAN itu. "Mereka memang warga Meranti, tiga orang di antaranya sudah sempat tinggal di Kota Batam. Mereka belum memiliki izin bekerja di Kamboja," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya menilai, perusahaan menjadi korban ulah seseorang bernama Jefry Sun, yang tak lain adalah pihak yang mengajak ke-16 pemuda Meranti tersebut, bekerja di perusahaan di Kamboja tersebut. Dalam hal ini, Jefry diduga membawa kabur uang milik perusahaan itu sebesar Rp2,1 miliar. Namun yang ketiban sial adalah para pemuda tersebut, yang dituntut memberi ganti rugi atas ulah Jefry. Pasalnya, pihak perusahaan menduga para pemuda itu juga terlibat dalam aksi Jefry.

"Tapi buntutnya 16 warga kita ini terkena getahnya karena kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kita harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang," tegas AKBP Pandra.

Menurut Pandra, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Olly Bresyanto yang merupakan orangtua Wisely. Dikatakan, putranya berangkat ke Kamboja melalui Singapura pada 28 Februari lalu. Selanjutnya, pada 7 Mei lalu, pihaknya mendapat info dari anaknya bahwa Wisely bersama 15 orang rekannya ada permasalahan terkait keuangan di perusahaan itu. Belakangan diketahui masalah itu akibat ulah Jefry yang membawa kabur uang milik perusahaan.

Berdasarkan komunikasi via telepon pada 13 Mei lalu bersama seseorang bernama Koko dari pihak perusahan itu, ke-16 pemuda itu dicurigai telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Jika uang itu tak dibayar, maka ke-16 pemuda itu akan dibawa ke aparat kepolisian setempat diproses secara hukum.

Bayar Tebusan
Sehari sebelumnya, permasalahan itu juga telah diadukan tiga orang warga Selatpanjang, yang merupakan orangtua dari beberapa para pemuda itu. Mereka mengakui, saat ini dituntut pihak perusahaan membayar tebusan sebesar Rp2,1 miliar jika ingin mereka dibebaskan. Pihak perusahan berdalih, angka itu setimpal dengan uang yang telah dibawa kabur Jefry Sun.

Demikian diungkapkan Ayang, Melin serta Jumarin, warga Selatpanjang, didampingi Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Minang Riau, Marjoni Hendri, ketika mengadukan masalah itu kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau, H Dheni Kurnia, Rabu kemarin.

Ke-16 pemuda yang disandera di Kamboja itu antara lain Handy, Hendra, Sukandi, Rusdy Yanto, Candra Lim, Winson Fernandho, Yanto, Teddy, Sedi, Edy, Toni, Suandi Sofyan, Yang Yang, Johny, Ade Hengky Putra, Ade Gusrianto dan Wisely.

Dituturkan Ayang, peristiwa itu bermula ketika beberapa waktu lalu, anaknya dan rekan-rekan mereka yang lain diajak bekerja di Kamboja oleh kenalan mereka, Jefry Sun. Ketika itu, para pemuda itu ditawari bekerja di perusahaan bernama Chrey Thom Village, yang berada di Distrik Kon Thom, Provinsi Kandal, Kamboja.

Dari kampung mereka, para pemuda itu berangkat melalui Kantor Imigrasi Batam menuju Singapura hingga akhirnya sampai di Kamboja.

Disandera
Awalnya, mereka tidak mengalami masalah apa pun sehingga bisa bekerja di perusahaan tersebut. Namun kondisinya langsung berubah 180 derajat. Setelah dua minggu bekerja, mereka tiba-tiba disandera pihak perusahaan. Alasannya, Jefry Sun yang membawa mereka bekerja, melarikan uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar. Karena para pemuda itu dibawa oleh Jefry, perusahaan pun menyandera mereka. Para pemuda itu baru bisa dibebaskan, bila pihak keluarga menebus kerugian perusahaan akibat ulah Jefry sebesar Rp2,1 miliar.

“Saya ditelepon-telepon terus. Mereka meminta uang tebusan hingga sebesar Rp2,1 miliar sebagai pengganti uang yang dilarikan Jefry,” ujar Melin dengan nada kesal.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan, pihaknya akan berupaya membantu permasalahan itu hingga tuntas. Rencananya, PWI Riau akan mengutus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi, Satria Utama Batubara untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.

“Kita akan urus masalah ini ke Kementerian Luar Negeri dengan didampingi pengurus PWI Pusat dan dilanjutkan ke Kedutaan Besar Negara Kamboja di Jakarta. Kita minta 16 warga Selatpanjang ini dapat dibebaskan sesegera mungkin,” ujarnya. (nal, jos, rls)