Pagi Ini Pelantikan Eselon II di Pemprov Riau, Tak Ada Pejabat Non Job

Pagi Ini Pelantikan Eselon II di Pemprov Riau, Tak Ada Pejabat Non Job

Riaumandiri.co - Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dengan hasil evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau pejabat eselon II dilingkungan Pemprov, setelah menerima hasil penilaian dari tim Panitia seleksi (Pansel) yang telah menyelesaikan proses assesment 45 pejabat eselon II.

Selanjutnya dijadwalkan pagi ini, Jumat (29/12), Gubernur Riau, akan melantik pejabat eselon II hasil evaluasi yang telah dijalani oleh seluruh kepala OPD. Hasil dari rekomendasi dari KASN tidak ada satupun pejabat yang di nonjobkan atau tidak mendapatkan jabatan. KASN hanya mengeluarkan rekomendasi rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau. 

“Hasil rekomendasi dari KASN sudah diterima, untuk pelantikan bisa saja Jumat (hari ini red), ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri. 


Disinggung mengenai hasil rekomendasi dari KASN tidak ada pejabat yang di nonjobkan Budi, tidak mengetahui pasti hasil tersebut. Karena hasil tersebut merugikan hasil dari Pansel dan Gubernur Riau.

“Belum tau, yang jelas semunya hasil dari Pansel, dan penetapan pejabat hak dari Gubernur,” kata Budi.

Sementara itu, dari informasi beberapa kepala Dinas dan Kepala Biro, mengaku telah menerima undangan menghadiri pelantikan, pukul 08.00 WIB. Namun ia tidak mengetahui apakah jabatannya di rotasi atau di mutasi di jabatan yang baru.

“Undangan menghadiri pelantikan ada, cuma tidak tau apakah masih di jabatan sekarang atau dipindah, mudah-mudahan yang terbaiklah dimana pun ditempatkan siap menerimanya,” ujar salah seorang Kadis di lingkungan Pemprov Riau. 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau melalui Pansel telah menyelesaikan hasil evaluasi dari 45 pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riu. Dan ini ada pejabat yang akan di nonjobkan.

Namun ternyata KASN keluarkan rekomendasi hasil dari evaluasi hanya untuk rotasi dan mutasi saja. Sehingga tidak diperbolehkan pejabat di berhentikan dari jabatannya, denagn demikian seluruh pejabat diundang untuk mengikuti pelantikan, ada jabatan baru dan ada yang tetap.