Paman Jual HP Keponakan Berujung Bui

Paman Jual HP Keponakan Berujung Bui

Riaumandiri.co - Seorang pria inisial RS terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Senapelan, pria umur 39 tahun itu diamankan polisi pada Kamis (21/12) usai dilaporkan kakak kandungnya sendiri.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menyebut bahwa yang bersangkutan telah menjual handphone anak kakaknya tersebut atau keponakannya sendiri dengan modus meminjam untuk bermain game.

Pelaku diamankan petugas saat berada tak jauh dari rumahnya tepatnya di depan kopi legton Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.


“Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan kakak kandung pelaku dimana korban tidak terima Hp milik anaknya digelapkan oleh pelaku,” jelas Kompol Noak, Rabu (27/12).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu  terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana pada saat itu pelaku bertemu dengan anak korban di depan Kopi Lekton I, lalu meminjam Hp anak korban dengan alasan untuk bermain game.

“Tanpa rasa curiga keponakan pelaku ini pun memberikan Hp tersebut, lalu kemudian dibawa pulang oleh pelaku kerumahnya,” papar Kompol Noak.

Malam harinya anak korban kemudian mendangi rumah pelaku bermaksud meminta hp miliknya ke pamannya tersebut, namun tidak diberikan oleh pelaku. “Kesal dengan pamannya anak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya,” sambungnya.

Mendengar laporan dari anaknya korban pun langsung mendatangi rumah pelaku dan menanyakan tentang keberadaan hp milik anaknya tersebut. “Dengan santainya pelaku menjawab bahwa hp itu sudah dijualnya kepada seseorang,” ulasnya lagi.

Tak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolsek, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai merima laporan korban Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku,” paparnya lagi.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Sementara Hp milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di bawah jembatan legton I, seharga Rp.350 ribu,” tukasnya.

Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 372 jo Pasal 376 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.