600 Hektare Lahan Sawit Ilegal di TNTN Ditindak Gakkum Gabungan

600 Hektare Lahan Sawit Ilegal di TNTN Ditindak Gakkum Gabungan

Riaumandiri.co - Lahan ilegal seluas 600 hektare yang sudah tertanam sawit umur 1 tahun dimusnahkan saat Operasi Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tepatnya di Dusun Take Jaya Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Tak hanya itu, tim juga merobohkan 36 pondok diduga milik perambah dalam operasi yang berlangsung sejak 15 November 2023 hingga 19 November 2023 itu dengan melibatkan 370 personel yang terdiri dari Gakkum KLHK, BKSDA Riau, Balai TNTN, Dinas LHK Riau, Polda Riau, Polres Pelalawan serta Kodim 0313/KPR.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut bahwa penindakan itu bagian dari pemulihan kawasan TNTN dari aktivitas perusakan lingkungan dan perambahan hutan yang dapat merusak ekosistme satwa dilindungi.


Di kawasan itu terdapat satwa yang sangat dilindungi diantaranya Harimau Sumatera (Penthera Tigris Sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), Beruang Madu (Helarctos Malayanus) dan Tapir (Tapirus Indicus).

"Upaya ini merupakan langkah tegas dari kami yang dilakukan terhadap para pelaku perusak perambah TNTN, mengingat disana merupakan habitat satwa penting yang dilindungi," kata Rasio saat konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (30/11).

Adanya penindakan ini, sebut Rasio, berawal dari informasi yang diterima akan adanya perambahan di kawasan TNTN dengan modus diawali dengan jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya Desa Air Hitam tersebut.

Sasaran pembeli merupakan pendatang yang ingin membuat kebun sawit, mayoritas pembeli lahan tersebut merupakan warga dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan luar dari daerah Provinsi Riau.

Ada sekitar lebib kurang 80 orang yang telah membeli lahan tersebut, setelah dibeli maka mereka melakukan penebangan pohon kemudian lahan tersebut di landclearing lalu ditamam sawit dan dibangun pondok sebagai tempat tinggal sementara.

Rasio mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektualnya, akan tetapi dari sekian banyak pelaku belum satupun dijadikan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan aktivitas perambahan tersebut.

"80 orang sedang diidentifikasi, dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang ini. Semua sedang proses, sedang didalami semuanya. Ada oknum dusun yang terlibat jual beli lahan, ini kejahatan yang terorganisir," papar Rasio.

Terhadap para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 7,5 Milyar. Dan akan diberatkan dengan ancaman pasal berlapis pidana UU Kehutanan, UU PPLH dan TPPU," sambungnya.

Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa upaya operasi penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan setelah dilakukan upaya peringatan dan persuasif.

"Agar ada efek jera penegakan hukum pidana berlapis harus dilakukan. Tidak hanya pengenaan acaman pidana kehutanan, maupun lingkungan hidup akan tetapi termasuk pengenaan pidana pencucian uang. Pidana berlapis dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership)/pemodal ataupun cukong serta memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara. Disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda pidana semata," singkatnya.