Kejari Pekanbaru Optimalkan Intelijen untuk Petakan AGHT Pemilu 2024

Kejari Pekanbaru Optimalkan Intelijen untuk Petakan AGHT Pemilu 2024

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengoptimalkan peran intelijen guna memetakan ancaman dan gangguan selamat penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, intelijen Kejaksaaan akan memetakan hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Senin (27/11). Dikatakan Asep, pihaknya memiliki tugas dan fungsi tersendiri dalam gelaran Pemilu tahun 2024. 

Salah satunya, Kejaksaan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu), sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.


Di Sentra Gakkumdu, sebut Asep, pihaknya terlibat dalam menindaklanjuti temuan dan laporan terkait tindak pidana pemilu. Lanjut Kajari, pihaknya terlibat saat perkara masuk dalam tahap pra penuntutan, penuntutan dan melaksanakan putusan tindak pidana pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Untuk di Kejari Pekanbaru sendiri sekarang sudah mempersiapkan Jaksa sebanyak 6 orang sebagaimana peraturan Bawaslu dalam Pasal 14 ayat (3), bahwa minimal terdiri dari 6 orang kita sudah siapkan," ujar Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel.

"Enam orang Jaksa itu dari bidang Intelijen itu maupun Datun," sambung Kajari.

Kajari juga menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mengantisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu dalam Pemilu 2024.

"Jaksa Agung RI telah mengeluarkan memorandum Nomor 127 tahun 2023 yang memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para peserta pemilu sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan selesai," kata Kajari.

"Hal ini untuk apa? Yaitu, untuk mencegah agar proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu," lanjut Kajari.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan fungsi intelijen penegakan hukum guna memetakan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dini maupun pencegahan dini.

"Yaitu dengan adanya posko pemilu yang yang ada di Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini yang mempunyai fungsi sebagai supporting dalam penanganan pemilu, baik itu nanti Jaksa yang ada di (Sentra) Gakkumdu maupun Bawaslu maupun KPU," jelas Kajari.

Dalam kesempatan itu, Kajari berharap agar adanya sinergitas dan kolaborasi unsur yang ada di dalam Sentra Gakkumdu Pemilu dengan mengedepankan perspektifnya Jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu.

"Perspektif Jaksa lah yang harus diikutin, karena Jaksa yang akan melakukan proses persidangan. Tentunya bagaimana nanti alat bukti yang ada di Gakkumdu itu, antara yang tergabung dalam Gakkumdu, baik itu Kepolisian, Bawaslu, maupun Kejaksaan, itu harus betul-betul satu pemahaman dalam menilai suatu alat bukti untuk adanya di persidangan," pungkas Kajari Asep Sontani Sunarya.