Pencuri Radiator Genset di Tualang Tertangkap, Satu Masih Diburu

Pencuri Radiator Genset di Tualang Tertangkap, Satu Masih Diburu

Riaumandiri.co - Tiga pria mencuri radiator genset merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan aki basah di Kabupaten Siak, Riau. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Mohammad Yamin Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Dinasti Karaoke, Kamis (16/11). Dua dari tiga pencurian itu diamankan pada Sabtu (18/11).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000," kata Kompol Arry, Senin (20/11).


Kompol Arry merinci ketiga pelaku itu yakni inisial AP (39), inisial HS, (35) dan satu orang Inisial RS (DPO).

Kompol Arry menjelaskan, awal kejadian saat korban sedang berada di kota Pekanbaru dan selanjutnya korban dihubungi oleh saksi 1 yang mengatakan bahwa satu buah Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan satu buah aki basah telah hilang.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek guna diproses," ujar Kompol Arry. 

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki pelaku pencurian itu. Petugas pun mendeteksi keberadaan pelaku di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan langsung bergerak mengamankannya.  

"Pelaku pencurian berhasil diamankan di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," sebut Kompol Arry. 

Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial AP yang tidak lain adalah pekerja yang bekerja di tempat korban, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua orang rekannya yang masing-masing inisial HS dan RS (DPO). 

Pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HS di Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

"Alat yang digunakan pelaku yaitu satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna merah dengan Nomor Polisi B 2959 KFT," ungkap Kompol Arry. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5  KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkas Kompol Arry.