Kuris Narkoba Diringkus Polres Kuansing

Kuris Narkoba Diringkus Polres Kuansing

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seseorang tahf diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Pria berinisial FS (21) itu diringkus saat berada di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Sabtu (18/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap FS saat tengah mengendarai sepeda motor di Desa Logas yang diduga akan melakukan transaksi narkoba," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novris H Simanjuntak, Minggu (19/11).

Keberhasilan ini tak lepas dari penyelidikan yang dilakukan polisi beberapa jam sebelum penangkapan. Saat diringkus, polisi menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam dasboard sepeda motor sebelah kanan yang dikendarainya.


"Saat diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa 2 paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diserahkan oleh W (DPO), yang selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli," jelas Kasat.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara," tegas Iptu Novris.

Dengan pengungkapan ini, Kasat menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda," imbuh dia.

"Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup Iptu Novris menyudahi.