Pemilihan Ketua MK Digelar Hari Ini

Pemilihan Ketua MK Digelar Hari Ini

Riaumandiri.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman, Kamis (9/11) pukul 09.00 WIB. Pemilihan ketua MK baru itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, dia pun dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. MKMK pun memerintahkan agar segera dipilih ketua pengganti Anwar Usman.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari [Kamis, 9 Oktober] pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta.


Mekanisme pemilihan ketua MK baru diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK. Heru menyebut proses pemilihan akan diawali dengan musyawarah mufakat.

"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," tuturnya.

Mengacu pada peraturan itu, pemilihan ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Jika selama dua jam tetap tak mencapai kourum, maka rapat pemilihan bisa dilangsungkan. Rapat pengambilan keputusan ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat tertutup.

Jika hasil musyawarah tidak memperoleh kesepakatan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.

Sebelumnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman usai dicopot dari jabatannya.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).