Kasatpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun Bui

Kasatpol PP Siak Dituntut 4,5 Tahun Bui

Riaumandiri.co - Hendy Derhavin dituntut pidana selama 4,5 tahun penjara. Tuntutan terhadap Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak itu lebih tinggi dibandingkan dua orang anggotanya yang juga terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/10) kemarin. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari tempat mereka ditahan.

"Benar. Sudah dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik, Kamis (19/10).


Dalam tuntutannya, kata Rawatan, Huda Hazamal (Heidy) dan Faisal Rachman Januar selaku JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan" sebut Rawatan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Iskandar dan Novrizal, dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara. Mantan anak buah Hendy di Satpol PP Siak juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan. Sidang tersebut diagendakan digelar pekan depan.

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.

Selanjutnya terdakwa selaku Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.