Merujuk Keputusan MK, Alfedri Tidak Akan Maju pada Pilkada Siak 2024

Merujuk Keputusan MK, Alfedri Tidak Akan Maju pada Pilkada Siak 2024

Riaumandiri.co - Bupati Siak Alfedri dikabarkan tidak akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024 mendatang, hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Dikutip dari berbagai sumber, tidak majunya Alfedri pada Pilkada 2024 mendatang karena merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap PLT Kepala daerah ataupun PJ Kepala daerah yang masa jabatannya lebih dari dua tahun enam bulan hingga dilantik menjadi definitif dianggap menjabat satu periode.

Sementara masa jabatan alfedri kala itu terhitung satu periode sesuai keputusan Mahkamah Kinsitusi (MK) menggantikan Syamsuar yang menjadi Gubernur Riau.


Ditambah periode berikutnya pasca menangnya pasangan Alfedri-Husni pada pilkada Kabupaten Siak beberapa tahun silam.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Siak Ahmad Rizal yang didampingi anggota Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto menjelaskan bahwa kapasitas mengikuti turunan yang namanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang semua ditentukan pusat.

“Artinya semua kebijakan itu ranahnya KPU pusat,” ujar Agus Hariyanto.

"Lagian tahapan untuk pilkada 2024 belum juga di mulai, artinya kita fokus ke Pemilihan Legis Latif dulu," sambungnya.

Menurut Agus, informasi ini merupakan hal yang sangat bagus bagi masyarakat dan kandidat-kandidat yang akan maju di Pilkada Siak 2024 mendatang.

Dengan tidak ikut sertanya petahana berarti kandidat pada pilkada siak mendatang akan di isi wajah-wajah baru semua.

Selama ini petahana selalu mempunyai nilai plus ditengah masyarakat, dan menjadi lawan berat bagi kandidat yang baru. Semakin banyak nantinya kandidat pada pilkada siak 2024 tentunya semakin bagus untuk masyarakat Kabupaten Siak.

Masyarakat dapat menilai dan memilih kandidat mana yang baik dengan visi dan misinya masing-masing. Sebenarnya petahana tidak perlu di takuti, toh ada juga petahana yang gugur/kalah saat pilkada, tuturnya.

Agus mengklaim berdasarkan keputusan MK masa jabatan Alfedri memang sudah terhitung dua periode, "tapi itu semua tentunya menunggu keputusan dari KPU pusat," pungkasnya.

Senada dengan itu, Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak H.Suhartono yang juga merupakan ketua relawan pemenangan pasangan Alfedri-Husni pada Pilkada siak beberapa tahun lalu dan juga merupakan mantan anggota DPRD Siak dua periode mengklaim Alfedri sudah menjabat dua periode dan tidak akan maju pada pilkada siak 2024 mendatang.

“Pak Alfedri tidak akan maju lagi pada pilkada siak 2024 mendatang,” ujar H.Tono yang berdomisili di Kota Perawang,Kecamatan Tualang Kabupaten Siak itu.

"Semua kandidat nanti akan diisi wajah-wajah baru, tentunya yang terbaik semua lah dengan visi dan misi untuk memajukan Kabupaten Siak ini," tutupny