Mahkamah Agung Diskon Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs

Mahkamah Agung Diskon Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs

RIAUMANDIRI.CO - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

 Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,  terang Sobandi.

Selain terhadap Ferdy Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yakni, Putri Candrawathi, Kuat Ma ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.

Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun. Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.

Mengaku tak Ada Intervensi

Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.

 Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,  kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8).

Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,  kata Sobandi, seperti dikutip dari Antara.

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

 Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,  kata dia.

Respons Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati.

"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,  kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8) malam.

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujarnya.

Namun, ia meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung.  Kita hormati putusan hakim," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

 Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,  jelas Mahfud.(nan, lp6, dtc)



Tags Hukum