MK Izinkan Kampanye di Kampus, Legislator: Jangan Ada Simbol Partai

MK Izinkan Kampanye di Kampus, Legislator: Jangan Ada Simbol Partai

RIAUMANDIRI.CO Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Menurut Amin, kegiatan kampanye di sekolah dan kampus dapat menjadi pendidikan politik bagi pelajar dan mahasiswa.

"Pada akhirnya para pemuda merupakan penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik," ujar Amin dalam keterangannya, Rabu, (23/8/2023).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai generasi muda kini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga kurang peduli dengan masalah di sekitar.

"Daripada dia tahu dari media sosial yang di frame pihak tertentu. Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan," tegasnya.

Lebih lanjut Legislator Dapil Jawa Timur II ini mengatakan, kegiatan kampanye di sekolah maupun di kampus harus sesuai aturan yang berlaku. "Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah," tukasnya.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU  No. 7/2017 tentang Pemilu. (*)



Tags Pemilu