Sekolah Jual Buku Paket, Komisi X DPR: Harus Transparan

Sekolah Jual Buku Paket, Komisi X DPR: Harus Transparan

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti penjualan buku paket yang diwajibkan sejumlah sekolah di berbagai daerah kepada para siswa.

Menurutnya, partisipasi orang tua dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran harus didorong. Hanya saja dia meminta semuanya harus dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Ini meliputi penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam, buku paket, dan sarana prasarana," kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (297/2023).

Hetifah juga menyoroti program dukungan bagi siswa-siswi, seperti beasiswa atau stimulan, yang dapat membantu mereka dalam mendapatkan dukungan dana untuk kebutuhan sekolah.  Beberapa pemerintah kota dan kabupaten, juga memiliki program pembagian seragam gratis guna mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua.

Meski demikian, anggota legislator asal Kalimantan Timur itu menegaskan perlu perluasan program subsidi silang di mana pungutan yang berbeda-beda dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Dengan demikian, pendidikan akan lebih inklusif dan kesenjangan antara siswa dapat dikurangi.

"Pemerintah seharusnya wajib membiayai pendidikan dasar sesuai dengan konstitusi. Dana dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk mencapai kesetaraan dalam pendidikan," kata politisi Partai Golkar itu.

Hetifah mengaku akan melakukan tindak lanjut ke pemerintah pusat guna memastikan pendidikan dasar di Indonesia menjadi lebih baik dan merata bagi seluruh warga negara.

"Mestinya pemerintah memfasilitasi dan membiayai segala kebutuhan untuk pendidikan dasar, khususnya pada tingkat SD dan SMP. Namun untuk tingkat SMA dan SMK, terkadang dana BOS tidak mencukupi untuk pengembangan, seperti pengadaan peralatan dan sarana prasarana," ujarnya.

Dalam upaya mendorong partisipasi orang tua dalam meningkatkan kualitas pendidikan, Hetifah menekankan transparansi dalam pengelolaan dana sekolah sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. (*)