Penerimaan Pajak Riau Capai Rp10,30 Triliun

Penerimaan Pajak Riau Capai Rp10,30 Triliun

Riaumandiri.co - Kantor Wilayah Direktorat jendral Pajak Riau pada saat media meeting menyampaikan telah mencatat penerimaan pajak di Riau dari Januari hingga Juni 2023  Capai 10,30 Triliun  nilai tersebut mencapai 46,45% dari target yang di tentukan, terutama dari kelompok pajak PPh yang sudah tercapai 59,86% dan tumbuh 16,14% sedangkan dari kelompok pajak PPN telah mencapai target 43,50% Kamis,(20/7).

Kepala kantor wilayah Direktorat jendral Pajak Ahmad Djamhari mengatakan pencapaian penerima pajak 46,45% itu nilainya 10,30 T dari target capaian yakni 21,13 T.

"Penerimaan pajak kita hingga Juni 2023 tercapai 46,45% kemudian peneriman pajak PPN BN capai 60,4% yang berasal dari Wajib Pajak non sawit seperti Administrasi, pemerintah, pengangkut dan pergudangan, sedangkan untuk PPN itu capai 43,50% dikarenakan harga sawit tidak setinggi di tahun sebelumnya sehingga berdampak di penerimaan PPN," ujarnya.


Kemudian jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan s.d Juni naik 9,5% dari kenaikan angsuran PPh badan WP industri pengolahan sawit.  PPh Pasal 21 s.d Juni naik 23,4% dari pertambahan PPh Pasal 21 terutama di bulan Januari dan Juni dari WP Pertambangan dan Industri Pengolahan Non Sawit.

 PPh Final turun s.d Juni tumbuh 11% dari kenaikan pembayaran atas PPh Final Jasa konstruksi dan Sewa tanah Bangunan PPh Pasal 23 s.d Juni tumbuh 42,8% terutama dari kenaikan pembayaran atas PPh Pasal 23 bunga dan Jasa. Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto 3.25T dan tumbuh 26,11%, 

"pertumbuhan ini terutama disebabkan kenaikan angsuran PPh Pasal 25 badan. Sektor Perdagangan dan Pertanian untuk WP sawit didominasi oleh WP pedagang pengumpul sawit yang penerimaan PPN DNnya turun akibat penurunan harga TBS yang signifikan dari tahun lalu," 

Penerimaan pajak sektor pertambangan naik 19,3% terutama dari penerimaan pajak PPh Pasal 21 di periode Januari dan Juni. Sektor Administrasi pemerintahan tumbuh sangat signifikan 63,04% dari jenis pajak PPN terutama dari WP Instansi Pemerintah bidang Pekerjaan Umum Provinsi, Kab. Siak

Selanjutnya pengamanan penerimaan PBB sektor perkebunan  senilai 10,43 Miliar dengan pokok ketetapan PBB 354,98 Miliar tercapai 2,94%, sektor migas 1,33 Miliar dengan ketetapan pokok PBB 1,855,64 Miliar tercapai 0,81%, perhutanan 4,14 Miliar dengan pokok PBB 97,31% tercapai 4,25%, Minerba 1,33 Miliar dengan pokok PBB 10,34 Miliar tercapai 12,85%.

" Seluruh hasil penerimaan pajak di berikan kepada daerah dengan alokasi 73,80% diberikan kepada Kabupaten/Kota penghasil, 16,20% untuk Provinsi dan 10% untuk Kabupaten/Kota lainnya," ujar Ahmad 

Kepatuhan SPT tahun 2023 Triwulan ll dengan realisasi 343,827 SPT  tumbuh sebesar 19,27% dengan realisasi 74,96% angka tersebut capai 90,16% dari target 2023 sebesar 83,14%.

Kemudian Pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia diganti  menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adapun Perubahan Format NPWP untuk NPWP pribadi dan badan berbeda.

" Untuk format perubahan NPWP untuk NPWP pribadi diubah menggunakan NIK , untuk badan Instansi menggunakan 16 digit angka dan untuk NPWP cabang menjadi nomor identitas tempat kegiatan usaha," jelasnya.