Kebun Sawit Rakyat Dicaplok PT DSI, Junimart Desak Kapolri Turun Tangan

Kebun Sawit Rakyat Dicaplok PT DSI, Junimart Desak Kapolri Turun Tangan

RIAUMANDIRI.CO - Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI mendesak Kapolri  segera melakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan kasus konflik agraria antara masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Riau dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Demikian salah satu kesimpulan  rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Mafia tanah dengan perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura yang dibacakan Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang, di Ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (10/7/2023).

Junimart mengatakan, desakan itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya juga telah disampaikan masyarakat dalam rapat evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah di Riau pada Senin 26 Juni 2023.

"Kami mendesak Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam atas penanganan konflik antar masyarakat deng PT DSI. Sebelumnya Panja DPR juga sudah meminta kepada Polda Riau untuk menarik personil Polri yang diperbantukan menjaga lahan atas permintaan PT DSI," ujar Junimart.

Bukan itu saja, Panja Mafia Tanah Komisi II DPR juga mendesak dilakukan pembongkaran jembatan yang dibuat oleh oknum suruhan PT DSI di atas lahan masyarakat, tetapi tidak juga ditindak lanjuti karena diduga dikawal oknum Polri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan permintaan agar Satgas Mafia Tanah di Riau bersikap profesional dan tegas  juga telah disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR pada 26 Juni 2023 di Pekanbaru.

Selain itu Junimart juga menyinggung terkait perlakuan polisi kepada masyarakat atas laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat oleh sejumlah orang suruhan PT DSI yang tak kunjung ditindak oleh Polda Riau, meskipun masyarakat telah berulang kali melaporkan aksi pencurian itu dan masyarakat dilarang memanen buah sawitnya sendiri.

"Itu sudah jelas berdasarkan alas hak sertifikat hak milik masyarakat, tetapi buah kelapa sawitnya saat ini dipanen oleh orang suruan PT DSI. Masyarakat telah melaporkan hal itu berulang kali kepada kepolisian di Riau, tetapi tidak kunjung ditindak lanjuti, justru masyarakat terkesan dipressure," paparnya.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu selama ini dapat berjalan mulus karena keberadaan jembatan yang sengaja di bangun oleh PT DSI diatas parit kanal kebun milik masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya parit tersebut untuk segera dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau.

"Tingkat kejahatan pertanahan di Riau sangat memprihatinkan dan satgas mafia pertanahan Riau hanya slogan saja. Sementara semangat dan Roh PRESISI-nya sama sekali diabaikan," tandasnya.

Sementara perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Daud Frans Pasaribu dalam kesempatan itu menjelaskan terdapat 1.300 hektar lahan masyarakat yang saat ini dicaplok oleh PT DSI dan konflik itu sudah berlangsung sejak tahun 2010 silam.

"Secara keseluruhan 1.300 hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat ini telah berstatus hak milik dengan alas hak serifikat, tetapi PT DSI mengklaim kebun sawit yang ditanami dan dikuasai oleh masyarakat itu miliknya," katanya. (*)