DPR RI Terima LHP LKPP Tahun 2022 dari BPK RI

DPR RI Terima LHP LKPP Tahun 2022 dari BPK RI

RIAUMANDIRI.CO - DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 dari BPK  yang diserahkan Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (20/6/2023).

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai ketentuan pasal 17 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD RI selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat. 

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK kepada DPR, DPD dan DPRD dilakukan sesuai ketentuan pada pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun dalam Pasal 7 ayat 2 termaktub bahwa DPR, DPD dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan.

Pada kesempatan yang sama, Puan juga mengatakan bahwa DPR bertugas untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

“Sesuai pasal 72 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 42 tahun 2014 menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” lanjutnya.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP termasuk pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Terdapat satu LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) namun tidak berdampak pada kewajaran LKPP Tahun 2022.

“Hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yakni Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," katanya.

Berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2022.

Menutup agenda Penyampaian IHPS II Tahun 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP), Puan menyatakan bahwa laporan BPK yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)



Tags Ekonomi