Kejati Riau Tukar Mobil Listrik dengan Fortuner

Kejati Riau Tukar Mobil Listrik dengan Fortuner

RIAUMANDIRI.CO-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengembalikan mobil listrik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebagai gantinya, Korps Adhyaksa itu meminta kendaraan lain yang bisa mendukung kinerja dan mobilisasi saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.

"Saya mencari (kendaraan) yang bisa untuk keluar kota. Kalau mobil listrik itu untuk dalam kota, bagus," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, Senin (5/6).

Kejati Riau sebelumnya merupakan satu dari 8 institusi yang menerima mobil listrik dari Pemprov Riau. Mobil listrik Toyota bZ4X itu dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau 2023. Satu unit mobil dibanderol Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.


Mengingat tingginya mobilitas melakukan kunjungan kerja ke daerah, Kajati Riau meminta agar kendaraan listrik tersebut ditukar. Hal itu telah disampaikannya ke Pemprov Riau.

"Seandainya fasilitas di sana, di daerah sudah ada, ya bagus juga (menggunakan mobil listrik)," sebut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

Permintaan itu diketahui dikabulkan Pemprov. Jadi ke depannya, Kajati Riau bisa menggunakan mobil biasa untuk mendukung kinerja jajarannya.

"Sudah ditukar. Pokoknya ditukar dengan mobil gitu lah, mobil besar. Mobil Fortuner," kata Supardi.

"Saya mintanya tu udah lama. Cuma terealisasinya itu kalau tak salah dua minggu yang lalu," sambung Kajati memungkasi.

Sebelumnya, Kajati pernah menyampaikan bahwa bantuan itu tidak akan mempengaruhi kinerja pihaknya, terkhusus dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih di Bumi Lancang Kuning.

Kajati menegaskan hibah kendaraan itu tidak akan mempengaruhi independensinya dalam melaksanakan tugas.

"Ini (hibah mobil listrik,red) tidak akan mengurangi semangat dan independensi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya," ujar Supardi belum lama ini.

Pihaknya, kata Kajati, tetap berkomitmen menjaga integritas dan kinerjanya di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia meyakini, pengadaan kendaraan tersebut adalah salah satu program Presiden Joko Widodo. Presiden mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di seluruh struktur pemerintahan di Indonesia.

Selain Kejati Riau, mobil listrik itu disiapkan untuk Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov). Hibah juga juga berikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, dan Badan Penghubung di Jakarta.

"Jadi ini instruksi Presiden yang mesti kita laksanakan. Ini juga pengadaannya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya saat dihubungi terpisah.

Motor atau mobil listrik dianggap lebih ramah lingkungan (go green). Sebab itu, pemerintah harus menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik ini.

"Dengan sudah dimulai oleh pemerintah, ke depan kita berharap masyarakat juga bisa mencontoh, mulai menggunakan mobil atau motor listrik ini," harap Erisman.

Untuk diketahui, pengadaan mobil listrik ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(Dod)