Program 100 Hari

PPA Laksanakan Dua Program

PPA Laksanakan Dua Program

RENGAT (HR)-Dalam program 100 hari kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Inhu, akan menjalankan dua program. Di antaranya, sosialisasi dan penindakan.

Hal ini dilakukan di internal Polri tentang PPA dan eksternal PPA kepada masyarakat. Dalam program penindakan, secara tegas akan dilakukan kepada pelaku yang sengaja melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu Aipta Khairul Ummah, Rabu (6/5). “Kita akan sosialisasikan tentang PPA ke internal polisi, kalau kekerasan terhadap wanita bukan hanya dengan memukul, namun penyiksaan batin serta kelakuan menyimpang dengan membina cinta mendua mengarah ke perselingkuhan masuk masuk dalam ancaman UU PPA,” katanya.

Diungkapkan, membina cinta mendua bagi seorang suami masuk dalam perbuatan yang bisa menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga selanjutnya mengarah kepada Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). “Buntut dari penyiksaan batin istri akan memunculkan penelantaran istri dan anak,” ujarnya. Setelah disosialisasikan, polisi yang kedapatan atau ketahui melakukan cinta mendua dengan menelantarkan istri sahnya, akan ditindak.

Sedangkan pencegahan terjadinya pelanggaran UU PPA di tengah masyarakat, akan dilakukan sosialisasi dan seminar tentang rumah tangga. “Kita juga prioritaskan pengungkapan kasus-kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak PPA Polres Inhu, menjalin kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Inhu. "Saat ini untuk kasus pencabulan anak sedang ditangani di Polres Inhu dari Rengatbarat, Kualacenaku ada 3 kasus pencabulan di Peranap,” kata Khairul.

Ia meminta bantuan masyarakat agar proaktif melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di wilayah kabupaten Inhu, bisa langsung melaporkan langsung ke polisi atau polsek dan polres atau langsung bisa menghubungi nomor 0812 7683 1113. “Kita siap 24 jam dalam menyikapi laporan masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penelantaran,” tegasnya. (rez)