Dua Nakhoda Kapal SB Evelyn Calisca 01 Jadi Tersangka

Dua Nakhoda Kapal SB Evelyn Calisca 01 Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO- Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kecelakaan laut Kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di Perairan Guntung, Indragiri Hilir (Inhil). Dua orang itu diketahui nakhoda atau kapten kapal tersebut.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial SA dan A. "Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmat, Senin (1/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Polres Inhil bersama Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau. "SA merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SA mengemudikan kapal," jelas Norhayat.


Dalam kesempatan itu, Norhayat menyampaikan bahwa hingga siang ini tercatat bahwa ada 71 orang korban selamat. Kemudian 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

"Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang. Namun seat, kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” tegas Kapolres Inhil.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan kronologis kejadian. Disampaikan Nandang, kejadian bermula pada Kamis (27/4) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, Kapal SB Evelyn Calisca 01 berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Inhil dengan tujuan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal tersebut sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tembilahan dinahkodai oleh inisial SA dan 5 orang anak buah kapal (ABK). 

"Dengan membawa penumpang sesuai dengan Daftar Manifest Tembilahan sebanyak 51 orang dengan rincian penumpang dewasa 45 orang dan penumpang anak-anak 6 orang," sebut Nandang belum lama ini.

Sekitar pukul 13.10 WIB, Kapal SB Evelyn Calisca 01 bersandar di Pelabuhan Sei Guntung Kecamatan Kateman dan menaikkan penumpang sebanyak 6 orang. Setelah itu kapal melanjutkan perjalanan dengan nahkoda adalah oleh A.

"Dikarenakan saudara SA ingin istirahat sebentar makan siang," lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Setelah 15 menit lepas tali, di Perairan Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kapal menabrak kayu yang sedang mengapung. Hal itu membuat kapal terbalik.(Dod)