Mulyanto: Pemerintah Langgar UU Jika Beri Izin Ekspor Tembaga Freeport

Mulyanto: Pemerintah Langgar UU Jika Beri Izin Ekspor Tembaga Freeport

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan Pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bila benar-benar memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia.

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 170 A, sejak bulan Juni 2023, ekspor konsentrat tembaga dilarang.  Ini dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi sumber daya alam nasional. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor.

"Pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan UU. Kalau Pemerintah mau memberikan izin ekspor maka harus mengubah dulu UU yang ada," tegas Mulyanto kepada media ini, Sabtu (29/4/2023).

Mulyanto menegaskan, bagaimana mungkin roda pemerintahan bisa tertib berjalan, kalau regulasi setingkat UU saja dengan entengnya dilanggar pemerintah.

"Ini kan contoh yang tidak baik, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU. Ada pepatah kita, guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” kata Mulyanto.

Mulyanto menilai pemerintah lemah. Lagi-lagi kalah oleh lobi PT. Freeport sehingga larangan ekspor konsentrat tembaga kembali direvisi.

"Kalau terus begini bagaimana negara mau dihormati bangsa lain. Untuk perkara yang mudah saja pemerintah tidak konsisten," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan bahwa partainya menolak perpanjangan izin ekspor tersebut.

"Kami komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik," tegas Mulyanto. (*)