Polres Rohul Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Ramadhan
PASIRPENGARAIAN - Beberapa hari menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Personil Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Andrizal lakukan pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan Operasi Cipta Kondisi pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada waktu itu, Selasa (21/03) di Halaman Mako Polres Rohul, yakni 1584 botol Minuman Keras (Miras), 102 knalpot Brong dan 5 Djerigen Tuak.
Dengan menggunakan mesin penggilas atas Tendem Roller, ratusan botol minuman keras tersebut digulung hingga pecah dan mengeluarkan isinya. Sedangkan terhadap 102 Knalpot Brong, dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi, hingga terbelah menjadi beberapa bagian.
Disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH l, bahwa pemusanahan barang bukti ini merupakan hasil Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Tahun 2023.
"Kami meminta dukungan dari Masyarakat untuk membantu Kepolisian dalam mewujudkan situasi kondusif serta menjaga Harkamtibmas di Wilkum Polres Rohul, sehingga kita dapat bersama-sama berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi aman dan kondusif dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.
Dalam kegiatan yang sama, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) juga mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap pencurian dan perusakan Tower PLN di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul pada 1 Maret 2023.
"Ada 3 tersangka, yakni MR (38), HR (46) dan MS (43)," ujar Kapolres.
Masih AKBP Pangucap menerangkan, Pelaku Curat Besi Tower, dengan modus operandi, melepaskan Baut atau Mur dari Besi Tower PLN serta memotong-motong besi tersebut, kemudian dijual ke Penampung Barang Bekas
"Dalam kasus Tower PLN, tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUH Pidana," pungkas Kapolres mengakhiri.