Komisi II DPR RI Dukung Lakukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat

Komisi II DPR RI Dukung Lakukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang  mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Adapun salah satu putusan PN Jakpus itu adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025. Selain itu, Komisi II pun bersedia untuk membantu KPU apabila membutuhkan bantuan teknis, seperti ahli hukum.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP) mendukung langkah KPU  menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan Rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 tersebut cukup mengusik Komisi II, Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu 2024 dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu ,dan DKPP. 

Doli menilai, dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024 membuat kerja keras Komisi II selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.

“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius. Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,” terang Doli sapaan akrabnya.

Dia pun meminta KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini. Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.

“Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari temen-temen Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer  atau ahli hukum, kira-kira begitu,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk solid saling bersinergi. Begitu pun kepada Komisi II DPR RI agar lebih mengintensifkan koordinasi. Lantaran Pemilu ini bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.

“Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya,” tutupnya. (*)



Tags Pemilu