Sikapi Putusan PN Jakarta Pusat, DPR Beri Perhatian Serius Upaya Banding KPU

Sikapi Putusan PN Jakarta Pusat, DPR Beri Perhatian Serius Upaya Banding KPU

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan DPR RI akan memberikan perhatian serius pada penuntasan kepastian hukum terkait upaya banding KPU. Hal itu, menurutnya, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Diketahui, KPU RI telah mengajukan memori banding pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam salah satunya adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.

Menurut Lodewijk, Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan tiap lima tahun sekali.

“Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

DPR RI kata dia, akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif. (*)



Tags Pemilu