Hasil Investigasi Disnakertrans Riau

Meninggalnya Pekerja PT PPLI Murni Akibat Kecelakaan

Meninggalnya Pekerja PT PPLI Murni Akibat Kecelakaan

RIAUMANDIRI.CO-Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Disnakertrans) Riau, telah menyelidiki kasus meninggalnya tiga pekerja Mitra Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), di Centralize Mud Treating Facilities, Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/2).

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Risyadi, mengatakan, pihaknya langsung turun kelapangan setelah mendapatkan laporan, terjadinya kembali kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan PT PPLI, yang merupakan mitra kerja PHR. Dari hasil investastigasi ketiga pekerja yang meninggal murni karena kecelakaan saat bekerja. 

“Kami sudah menginstruksikan kepada Kabid Wasnaker, dan tim Wasnaker untuk menuju ke TKP guna investigasi di lapangan. Dan ditemukan korban meninggal sebanyak tiga orang karyawan PT PPLI, yakni, Hendri, Dedy Krismanto, Ade Ilham. Pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air), yang dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI yang terbagi menjadi 2 bagian evaporator dan dewatering,” ujar Kadisnakertrans Riau, Imron, Minggu (26/1).


Dijelaskan Imron, selain melakukan investigasi dilapangan, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi yang berada dilapangan saat bekerja bersama rekannya. Saksi-saksi dijadwalkan diperiksa lebih lanjut pada hari ini, Senin (27/2), di kantor Disnakertrans Propinsi Riau. Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan gelar perkara dengan instansi terkait, dan penetapan tersangka dalam kejadian tersebut.

“Tentu harus ada pemanggilan saksi, bagaimana rekan kerja mereka ini bisa meninggal akibat dari kecelakaan kerja. Kalau ditemukan unsur-unsur kelalaian tentu akan ada tersangkanya. Dan selanjutnya akan diproses dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Pada kesempatan tersebut, Disnakertrans Riau, menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Provinsi Riau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan saat bekerja dilapangan, terutama di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), yang akan dituangkan dalam bentuk surat tertulis.

“Kami menugaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan, untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan norma K3 di seluruh tempat kerja, terutama di area wilayah kerja PHR. Sebelumnya kita juga sudah melakukan hal yang sama, saat terjadinya kasus pekerja yang meninggal di wilayah kerja PHR,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus meninggalnya pekerja, terjadi pada hari Jumat 24 Februari 2023. Kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, informasi tentang adanya kejadian meninggalnya karyawan di PT PPLI, yang terjatuh ke dalam Kontainer Limbah di Centralize Mud Treating Facilities. Pekerja yang meninggal dalam satu tempat dan diduga karena keracunan zat kimia.***